Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PLN
Dituding Tidak Ada Amdal, Ratusan Warga Geruduk PLN Pembantu
Saturday 18 Oct 2014 16:30:00
 

Ratusan perwakilan warga saat menggeruduk dua perusahaan Sub Suplai arus listrik yang tak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Kota Langsa.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dua perusahaan pembantu penyuplai arus listrik masing masing PT. Kurnia Purnama Tama (KPT) atau PT. Swatama dan PT. Bima Golden Pawer Indo (BGP) yang terletak di Desa Alue Dua kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh pada, Sabtu, (18/10) di geruduk (Demo) ratusan perwakilan warga sekitar perusahaan.

Diketahui kedua perusahaan pembangkit tenaga listrik itu belum memiliki ijin / Amdal, Analisa dampak lingkungan (UUPL/UKN) sehingga dapat mengakibatkan buruknya kesehatan bagi warga sekitar. Anehnya walaupun dituding belum memiliki Amdal perusahaan tersebut sudah mulai beroperasi sejak 15 Juli 2014 lalu.

Unjuk rasa itu diterima langsung oleh Set Leader (kordinator lapangan) PT. KPT yakni Arik Junaidi dan meminta 5 orang dari perwakilan warga untuk berdialog dengan pihak perusahaan. Dalam dialok yang tertutup bagi media, karena keterbatasan tempat itu pihak perusahaan menerima dan akan menindak lanjuti 4 poin tuntutan warga diantaranya warga meminta mesin (Genset) harus memakai peredam suara, sebelum melengkapi Amdal perusahaan tidak boleh beroperasi, dalam hal tenaga kerja harus mengutamakan warga lokal dan kompensasi bagi warga yang terkena imbas akibat dari dampak beroperasinya perusahaan tersebut.

Sementara, dari pihak perusahaan PT. BGP tidak ada yang mau menemui perwakilan warga pengunjuk rasa. Gechik Gampoeng Alu Dua Hasballah pada awak media menyebutkan, akibat dari beroperasinya kedua perusahaan tersebut sangat mengganggu warga. Hasballah juga sangat menyayangkan pihak PT. BGP yang tidak perduli dengan warga, "jangankan warga, saya saja yang kepala desa mereka tidak mau ketemu," ujar Hasballah.

Hal yang sama juga di sampaikan salah seorang Teungku Dayah, di hadapan ratusan perwakilan warga pada awak media menyebutkan, selama 2 perusahaan itu menghidupkan Gensetnya lebih dari 200 orang muridnya tidak bisa belajar mengaji, ini sama saja dengan pembodohan, ujarnya.

Set Leader (Kordinator lapangan) pihak KPT Arik Junaidi pada awak media menyebutkan, sebenarnya yang bermasaalah bukanlah pihaknya. Menurut Arik walaupun perusahaan yang dia operasikan belum memiliki Amdal hal itu tidak mengganggu lingkungan, "karena telah memakai peredam suara walaupun belum maksimal, kita akan terus membenahinya," sebut Arik.

"Mengenai 4 poin tuntutan warga telah kita terima, soal peredam kita minta inisiasi warga dan pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor pusat, terkait dengan Amdal masih dalam proses, soal tenaga kerja akan kita usahakan secara bertahap saat ini kita sudah memperkerjakan 4 warga untuk Securiti (Satpam) dan mengenai kompensasi kita akan cari solusi damai, kita akan sampaikan ke pusat di jakarta, sesuai dengan tuntutan warga untuk menghentikan aktifitas mesin sudah kita sepakati bersama dengan di saksikan pak Camat dan Kapolsek, sebelum ada keputusan dari pusat maka untuk sementara aktifitas kita hentikan sementara selama 1 minggu, namun akan kita usahakan secepatnya," pungkas Arik.

Sementara, pihak dari perusahaan PT. BGP hingga berita ini di turunkan terus menghindar baik untuk ketemu dengan perwakilan warga maupun awak media. Unjuk rasa tersebut berjalan damai dengan di kawal puluhan personel Polisi dari Polres Langsa dan Polsek Langsa Barat & Baro. Amatan BeritaHUKUM.com usai perwakilan warga melakukan aksinya sekitar pukul 11:00 Wib terlihat kepala Rayon PLN Langsa Mulyadi meninjau ke dua perusahaan tersebut.

Hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi belum di peroleh kabar hasil dari kunjungan kepala Rayon PLN Langsa tersebut.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2