Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Lapas
Ditjen PAS Konfirmasi Ke Kalapas Klas I Cipinang: Kabar Soal Pungli Alas Tidur Napi, Tidak Benar
2022-02-07 05:54:00
 

Tampak Kalapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan bersama jajaran saat melakukan pemeriksaan rutin sel lapas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa kabar dugaan adanya pungutan liar (pungli) jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, adalah tidak benar alias hoax.

Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti setelah pihaknya mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Lapas (Kapalas) Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

"Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika, Minggu (6/2).

Masih terkait hal tersebut, Rika mengatakan, Ditjen PAS selalu melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia.

"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar soal adanya dugaan praktik pungli jual beli alas atau tempat untuk tidur para napi di Lapas Klas I Cipinang.

Kabar atau informasi yang diklaim hoax itu berasal dari seorang WBP (warga binaan) Lapas Klas I Cipinang berinisial WC. Dikatakan WC, dia dan narapidana lainnya harus membayar uang Rp 30 ribu per minggu untuk dapat alas tidur di lapas Cipinang.

“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu," tutur WC, seperti dilansir sejumlah media masa, Kamis (3/2).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
  7.483 Narapidana di DKI Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, 46 Napi Langsung Bebas
  Ditjen PAS Konfirmasi Ke Kalapas Klas I Cipinang: Kabar Soal Pungli Alas Tidur Napi, Tidak Benar
  Warga Lapas Bollangi Diduga Meninggal Tak Wajar, Istri Almarhum akan Tuntut Orang Yang Jemput Suaminya
 
ads1

  Berita Utama
Partai UMMAT Dinyatakan Lolos sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU

Polda Metro Jaya - Bea dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Ekspor Biji Kokain Kemasan Boneka Jari

Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar

Cokok Tersangka Korupsi Krakatau Steel, Pengamat Yakin Jaksa Agung Sapu Bersih Koruptor BUMN

 

ads2

  Berita Terkini
 
Laporan Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan Seksual 'Palsu', Polri: Masuk Katagori Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kuasa Hukum: Penahanan Mularis Djahri atas Aduan Anggota Polisi adalah Kriminalisasi

Partai UMMAT Dinyatakan Lolos sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU

Pengamat: Strategi Firli Bahuri Membangun Budaya Antikorupsi, Komprehensif dan Sistemik

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2