SLEMAN (BeritaHUKUM.com) - Kabarnya tingkat kerusakan lingkungan di wilayah Sleman kian parah. Bahkan, sudah sekitar 20 persen kawasan resapan air, hilang. Lalu permasalahan ini, diperparah akan kondisi polusi sampah yang semakin merebak.
"Angka pencemaran lingkungan sudah sangat buruk. Padahal Sleman adalah kawasan resapan air bagi daerah di bawahnya," ungkap Bupati Sri Purnomo saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (9/7).
Sri menambahkan, pencemaran sampah yang paling parah, salah satunya terdapat di Sungai Gajah Wong. Menurutnya nyaris seluruh bagian lereng sungai ini tertutup oleh limbah. "Sungai-sungai di Sleman merupakan kelas satu. Tapi malah hampir semuanya tercemar," tambahnya.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, polusi yang terjadi di kawasan atas masuk kategori berat, dan sungai bagian bawah tercemar level sedang. Kendati demikian, pemerintah mengklaim angka polusi sejumlah zat kimia masih dibawah ambang batas.
Diantaranya kandungan zat sulfur oksida, karbon monoksida, nitrogen, hidrokarbon, timah hitam, dan partikel debu. "Dari hasil pemeriksaan 32 titik, kandungan zat-zat tersebut masih dibawah ambang batas. Ini berdasarkan PP no 41 tahun 1999, dan Keputusan Gubernur DIY no 153 tahun 2002," ujar Bupati.
Dia menilai, upaya mengembalikan fungsi kawasan resapan air tidak cukup hanya dengan gerakan penghijauan. Namun juga harus disertai penghematan air, dan perilaku ramah lingkungan. Diantaranya melalui pembuatan biopori dan sumur resapan air hujan.
"Tahun 2013 nanti, kita harus meraih Adipura. Mulai sekarang saya minta seluruh elemen bekerja keras mewujudkan Sleman sebagai kabupaten yang bersih dan nyaman," tandasnya. (smc/wrm)
|