SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda, Rabu (23/5) kembali di datangi mahasiswa yang tergabung Jaringan Pemuda Pembaharu (Jamper) Kaltim, untuk menagih janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda untuk menuntaskan tunggakan perkara kasus korupsi yang ditangani atau di hentikan penyidikannya.
Dalam orasinya di halaman kantor Kejari Samarinda, Ahmadi selaku kordinator aksi dalam orasinya mempertanyakan, dana Deposito APBD Kota Samarinda senilai Rp 500 miliar, perkara dana hibah dan dugaan mark up di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda, yang dituding dihentikan diam-diam oleh Kejari Samarinda.
Selain itu, Jamper dalam aksinya membagikan selebaran yang bunyinya meminta Kejari Samarinda untuk menuntaskan tunggakan perkara-perkara korupsi antara lain, dugaan mark up Kasus BLH Kota Samarinda terkait dugaan mark up pengadaan alat ukur udara yang pernah diusut Kejari Samarinda tahun 2016. Meminta Kajari menuntaskan tunggakan kasus dan kembalikan aset Komura serta juga kasus Yayasan Masyarakat Singkong yang juga disinyalir dihentikan Kejari Samarinda.
"Ini ada apa dengan kejaksaan? Yang kita pertanyakan juga ?bagaimana kasus Deposito APBD Kota Samarinda tahun 2013 - 2015 Ini harus ada sikap jelas dalam status penanganan perkara itu," ujar Ahmadi.
Menurut Ahmadi, ?kejaksaan harus punya sikap tegas, apakah perkara deposito itu ada unsur melawan hukum, merugikan negara atau tidak, kalau ada harus diproses. Tetapi kalau tidak memenuhi unsur silakan mengambil sikap dihentikan dan disampaikan melalui media," tegas Ahmadi.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Johansen Silitonga yang menerima perwakilan aksi dari Jamper Kaltim meminta untuk membawa dokumen atau data lengkap terkait tiga perkara yang disebutkan.
"Kalau ada data lengkapnya silakan bawah kesini kita akan cek lagi, tapi kalau tidak ada data lengkap dan hanya berdasarkan informasi media, tidak bisa," tegas Johansen.
Sedangkan tuntutan Jamper Kaltim agar Kejari Samarinda dapat menuntaskan tunggakan kasus antara lain 1). Kasus BLH Kota Samarinda terkait proyek pengadaan alat ukur udara yang pernah diusut Kejari Samarinda tahun 2016, 2). Kasus Dana Hibah Yayasan Masyarakat Singkong Rp 9 miliar, 3) Kasus Deposito APBD Kota Samarinda tahun 2013-2015.(bh/gaj) |