Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Money Laundry
Deden Terdakwa Kasus Money Laundry Divonis 6,5 Tahun
Friday 15 Jun 2012 19:24:55
 

Ilustrasi Money Laundry (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) - Terdakwa perkara pencucian uang (money laundry) Deden Bahtiar divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Chip Accounting Hotel Putri Gunung Lembang ini terbukti bersalah menggelapkan uang senilai Rp4,9 miliar.

Selain diganjar hukuman penjara terdakwa juga harus membayar denda Rp150 juta. Dalam persidangan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa terbukti menggelapkan uang untuk kepentingan pribadinnya yakni untuk usaha rental dan travel.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Mengadili hukuman selama 6 tahun enam bulan denda Rp150 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Edison saat membacakan amar putusan, seperti yang dirilis kejaksaan.go.id pada Jumat ini.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan, terdakwa melanggar undang-undang pencucian uang. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan, dibanding tuntutan JPU selama 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Dia terbukti atas dakwaan kumulatif pasal 378 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 pasal 77 tentang pencucian uang," ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, uang yang dipergunakan terdakwa merupakan dana hotel untuk pembayaran pajak ppn, hotel dan restoran. "Pihak hotel telah memberikan uang sejumlah Rp9 miliar kepadanya melewati kasir," tutur dia.

Kemudian, lanjut Fauzan, pihak hotel mengendus aksi nakalnya tesebut berawal dari dugaan ketidakberesan soal keuangan di hotel tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan serta crosscek, ternyata ada selisih yang harus dikembalikan akan tetapi malah tidak dikembalikan," jelas dia.

Aksinya tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2000 hingga 2011. Sehingga selisih pajak pertahun yang diterimannya cukup besar.

"Terdakwa telah memasukan bon yang bukan seharusnya, dimana bon tersebut bukan kewajiban dari hotel untuk membayarnya," tandasnya.(sm/kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Money Laundry
 
  Deden Terdakwa Kasus Money Laundry Divonis 6,5 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2