BANDUNG (BeritaHUKUM.com) - Terdakwa perkara pencucian uang (money laundry) Deden Bahtiar divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Chip Accounting Hotel Putri Gunung Lembang ini terbukti bersalah menggelapkan uang senilai Rp4,9 miliar.
Selain diganjar hukuman penjara terdakwa juga harus membayar denda Rp150 juta. Dalam persidangan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa terbukti menggelapkan uang untuk kepentingan pribadinnya yakni untuk usaha rental dan travel.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Mengadili hukuman selama 6 tahun enam bulan denda Rp150 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Edison saat membacakan amar putusan, seperti yang dirilis kejaksaan.go.id pada Jumat ini.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan, terdakwa melanggar undang-undang pencucian uang. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan, dibanding tuntutan JPU selama 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Dia terbukti atas dakwaan kumulatif pasal 378 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 pasal 77 tentang pencucian uang," ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, uang yang dipergunakan terdakwa merupakan dana hotel untuk pembayaran pajak ppn, hotel dan restoran. "Pihak hotel telah memberikan uang sejumlah Rp9 miliar kepadanya melewati kasir," tutur dia.
Kemudian, lanjut Fauzan, pihak hotel mengendus aksi nakalnya tesebut berawal dari dugaan ketidakberesan soal keuangan di hotel tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan serta crosscek, ternyata ada selisih yang harus dikembalikan akan tetapi malah tidak dikembalikan," jelas dia.
Aksinya tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2000 hingga 2011. Sehingga selisih pajak pertahun yang diterimannya cukup besar.
"Terdakwa telah memasukan bon yang bukan seharusnya, dimana bon tersebut bukan kewajiban dari hotel untuk membayarnya," tandasnya.(sm/kjs/bhc/sya) |