Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kepala Daerah
DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan
2018-07-18 19:05:37
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan," kata Johnson saat memimpin rapat konsultasi Anggota Bamus DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap persoalan Anggota Bamus DPRD Banyuwangi yang mempersoalkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang multitafsir dengan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, Johnson menekankan untuk berpegang pada struktur hukum yang telah direvisi, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015.

"Intinya, jika terdapat rumusan yang menimbulkan multitafsir, maka tafsir dari dalam hukum itu kan dilihat dari maksud dan tujuan dibuatnya norma tersebut. Maksud daripada norma itu adalah untuk mengatasi jika terjadi kekosongan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka itu wewenang dari DPRD," jelas Johnson.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ismoko menyampaikan masalah terkait penyusunan tata tertib antara PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 yang menurutnya terdapat kalimat yang menimbulkan multitafsir.

"Kami bingung kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait masalah penyelenggara negara di Pasal 154, dimana punya kewenangan memilih bupati dan walikota. Tapi ternyata di 2015 masih ada pemilihan bupati yang dipilih langsung, bukan melalui DPRD," ungkapnya.

Setelah lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2015 jelas tertuang bahwa DPRD berwenang memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terjadi kekosongan kursi. "Oleh karena itu, ke depan DPRD akan menyusun jadwal dan mekanismenya di kode etik," imbuhnya.(tra/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Kepala Daerah
 
  DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan
  PP 12 Tahun 2018, DPRD Bisa Angkat dan Berhentikan Kepala Daerah
  Pantaskah Kepala Daerah Naik Gaji?
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2