Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
DPR Setujui RUU Perppu Pilkada Serentak Jadi UU
2020-07-15 18:44:08
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengenai RUU tentang Perppu 2 Tahun 2020 menjadi UU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto: Geraldi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota legislatif yang hadir baik fisik maupun virtual menyetujui RUU tentang Pilkada Serentak itu untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tenag Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). Serempak seluruh Anggota Dewan menjawab setuju.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, dengan disetujuinya RUU tentang Perppu 2 Tahun 2020 menjadi UU ini, Komisi II berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak, khususnya pihak penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya demi terlaksananya Pilkada pada Bulan Desember tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Bersama-sama dengan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pembahasan Rancangan Undang-Undang ini," ucap Doli.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perppu Pilkada Serentak untuk menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR RI pada tanggal 30 Juni 2020. Hadir mewakili pemerintah pada saat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
  Pilkada Serentak 2024 Terlalu Dipaksakan
  Bupati Terpilih Berstatus WNA, Guspardi: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2