Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Calon DPR-RI Rudi Mas'ud Mangkir dari Panggilan Bawaslu Samarinda
2019-03-14 10:58:21
 

Abdul Muin Ketua Bawaslu Kota Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Calon Legeislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) nomor urut 4 dari Partai Golkar, Rudi Mas'ud dan Mulyadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui menjadi pengajar di Universitas Mulawarman (UNMUL) tak hadir atau mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda pada, Rabu (13/3).

Pemanggilan terhadap Rudi Mas'ud Calong DPR-RI untuk mengklarifikasi dan mendalami atas temuan Bawaslu kota Samarinda soal adanya dugaan pelanggaran kode etik atas keterlibatan ASN pada acara Rudi Mas'ud, pada awal bulan Maret lalu di Gedung Do Jong, Taekwondo, Samarinda.

Dijelaskan Abdul Muin sebagai Ketua Bawaslu kota Samarinda bahwa terkait dugaan pelayaran tersebut pihaknya sudah mengirimkan surat undangan panggilan kepada Rudi Mas'ud.

"Surat undangan ke Rudi sudah kita layangkan untuk datang hari ini tanggal 13 Maret pukul 10.00 wita, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Abdul Muin, Rabu (13/3) siang di Kantor Bawaslu Samarinda.

Abdul Muin sebagai Ketua Bawaslu kota Samarinda juga mengatakan Pemanggilan ulang akan dilakukan Bawaslu Samarinda ke Mulyadi. Bawaslu akan berupaya memanggil pihak universitas Mulawarman untuk diminta keterangan, terangnya.

"Bukti sudah kita pegang, tapi kita hanya ingin melengkapi terkait status bersangkutan (Mulyadi) sebagai ASN, informasi itu saja yang kita peroleh, apakah yang bersangkutan benar ASN. Bawaslu akan memastikan apakah Mulyadi masuk dalam tim kampanye Rudi Mas'ud yang terdaftar di KPU atau tidak," ujar Muin.

Ditanyakan Muin bahwa kalau ada surat keputusan dari DPP Golkar yang menyatakan yang bersangkutan tim kampanye, bisa kena sanksi pasal 280 yang diatur pada poin 423, kalau dugaan itu terbukti dan terdaftar di KPU, bisa didakwakan hukuman 24 bulan kurungan dan denda Rp 24 juta, tegas Muin.

Jika pemanggilan terhadap Rudi Mas"ud dan Mulyadi tak hadir pada panggilan esok Kamis (14/3), Bawaslu akan mengadakan rapat internal untuk mengambil keputusan lanjutan. Bawaslu punya kewenangan 14 hari untuk menangani perkara ini, kalau barang bukti cukup akan kita tindak lanjuti, pungkas Abdul Muin Ketua Bawaslu Kota Samarinda (bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2