Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Bocah Dua Tahun Tewas Mengenaskan
Tuesday 16 Aug 2011 13:01:13
 

Istimewa
 
JAKARTA-Lajur bus Transjakarta kembali makan korban. Seorang bocah tewas dengan kondisi mengenaskan, setelah tertabrak oleh pengendara Mazda Vantrend bernopol B 2891 FE. Kecelakaan terjadi di Jl Pemuda, tepatnya di depan Labschool Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (15/8) petang.

Ironisnya, peristiwa ini mengakibatkan Aditya (2) warga Jl Balai Pustaka Baru No 20 A, RT 04/15 Rawamangun tewas dengan kondisi mengenaskan di mana usus korban terburai hingga berserakan di jalan. Pelaku berinisal AS (28) warga Jl Panglima Polim Raya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, telah diamankan petugas kepolisian.

Saat kejadian, pengemudi Mazda Vantrend ini masih berada di lokasi kejadian. Meski begitu, yang bersangkutan sempat mengelak dituduh telah menabrak korban hingga tewas. Bahkan, yang bersangkutan menyatakan, jika korban ditabrak oleh bus Transjakarta. Namun, saat itu, di lokasi kejadian tidak ada bus Transjakarta yang tengah melintas.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian, korban saat itu tengah dibonceng orangtuanya, Jamaluddin (35) yang mengendarai sepeda motor dan melaju di lajur khusus bus Transjakarta dari arah Rawamangun menuju Jl Pramuka. Namun, saat melintas di depan Labschool, sang ayah tampak panik saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio-nya karena di saat yang bersamaan melaju dengan kencang bus Transjakarta yang syarat dengan penumpang.

Akibat panik, ayah korban berusaha menghindar dan keluar dari lajur tersebut. Namun naas, belum juga berhasil keluar, sepeda motor Yamaha Mio milik korban bernomor polisi B 6372 TXZ tersenggol mobil Mazda Vantrend yang dikemudikan AS. Tak lama kemudian, pengendara sepeda motor Yamaha Mio itu pun oleng dan terjatuh.

Namun naas menimpa Aditya. Saat terjatuh, korban terlindas mobil yang saat itu melintas di lokasi kejadian. “Saya tidak menabrak. Saya hanya menyenggol motor tersebut,” kilah Jemmy yang mengaku sebagai karyawan di perusahaan swasta di kawasan Kelapagading. Namun, bagian depan kanan mobil AS tampak mengalami kerusakan.

Salah seorang saksi, Fauzi, yang berprofesi sebagai juru parkir di kawasan itu mengatakan, sebelum terjatuh, sepeda motor korban tersenggol bagian depan Mazda Vantrend. "Sebelum motor jatuh, memang sempat disenggol mobil Mazda," katanya. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung mengevakuasi jasad korban sebelum akhirnya dilarikan ke RSCM guna keperluan otopsi.

Kasatlantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sudarsono menuturkan, setelah dilakukan olah TKP pihaknya langsung mengamankan AS, pengendara Mazda Vantrend. AS pun langsung dibawa ke kantor polisi guna dimintai keterangan.

“Diduga kuat pelakunya adalah pengendara Mazda Vantrend itu. Kami tengah meminta keterangannya. Jika terbukti, pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2