Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Bawaslu Desak Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI sebagai Tersangka
2018-05-18 05:34:32
 

Ilustrasi. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Raja Juli Antoni (kiri) sebagai dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Polisi segera memproses laporan yang disampaikan, terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi Kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).

Adapun laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.

"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.

Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini ke kepolisian pada Kamis siang tadi.

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Abhan mengatakan, bila terbukti bersalah, ada ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Abhan menambahkan, dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu, dan disepakati bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung dengan temuan Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018, perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu.

"Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Adapun kesimpulan kajian Bawaslu sebagai berikut:
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi;


a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;


b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;


c. Foto Joko Widodo;


d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;


e. Nomor 11


f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;


g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Mengacu undang-undang yang berlaku, Bareskrim Polri mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan sejak laporan diterima. Kepolisian harus segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan.(tribunnews/ase/viva/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2