JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Polisi segera memproses laporan yang disampaikan, terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.
Sebab, undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi Kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.
"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).
Adapun laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.
Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.
Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini ke kepolisian pada Kamis siang tadi.
Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.
Abhan mengatakan, bila terbukti bersalah, ada ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Abhan menambahkan, dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu, dan disepakati bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung dengan temuan Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018, perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu.
"Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Adapun kesimpulan kajian Bawaslu sebagai berikut:
1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi;
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Mengacu undang-undang yang berlaku, Bareskrim Polri mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan sejak laporan diterima. Kepolisian harus segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan.(tribunnews/ase/viva/bh/sya)
|