Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
2023-09-13 01:04:51
 

Konferensi pers hasil ungkap TPPU Narkoba Jaringan Fredy Pratama oleh Bareskrim Polri bersama sejumlah pihak dari beberapa negara sahabat dan lembaga nasional.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan terbesar tindak pidana pencucian uang (TPPU) perdagangan gelap narkotika jaringan internasional dengan total nilai aset sebesar Rp 10,5 triliun. Aset puluhan triliun itu didapat dari hasil penangkapan para pelaku dan ungkap TPPU jaringan Fredy Pratama dalam kurun waktu 2020 sampai 2023.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar Polri periode 2020-2023, dan melibatkan banyak tersangka, yakni 884 orang," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Wahyu menjelaskan, Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA dalam membongkar perdagangan gelap narkotika jaringan Ferdy Pratama. Selain itu, juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Imigrasi, Bea Cukai, Ditjen PAS Kemenkumham dan Kejaksaan Agung.

"Sebanyak 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi disita berikut barang bukti TPPU berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan uang tunai," beber Wahyu.

"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun," cetusnya.

Lebih lanjut Jenderal bintang tiga ini mengungkapkan, jaringan Fredy Pratama ini sebuah organisasi sindikat yang rapi, terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh sang gembong, Fredy Pratama, setiap orang yang dipekerjakan memiliki tugas masing-masing, ada yang bagian dari operasional, bagian keuangan, pembuatan dokumen, pengumpul uang dan sebagainya.

Fredy Pratama, terang Wahyu Widada, memiliki nama alias Miming alias The Secret Casanova alias Mojopahit merupakan pelaku utama, atau otak dari jaringan peredaran narkoba (jenis sabu, ekstasi) merupakan warga negara Indonesia yang menggerakkan jaringan narkoba selain di Indonesia juga di Malaysia Timur. Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

"Fredy Pratama ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur, dan kami tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ujar Wahyu Widada.

Seperti diketahui, dalam mengungkap jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri melakukan operasi dengan tim yang diberi sandi "Escobar Indonesia" dan berhasil menangkap 39 pelaku narkoba jaringan Pratama, salah satunya seorang selebgram Adelia Putri Salma yang ditangkap oleh Polda Lampung di wilayah Palembang belum lama ini, yang berperan menikmati hasil dari narkoba.

Kemudian tersangka lainnya, K alias R berperan sebagai pengendali operasional, NFM alias Justin sebagai pengendali keuangan, AR sebagai koordinator dokumen palsu, FA dan SA sebagai kurir uang tunai di luar negeri, KI sebagai koordiantor pengumpul uang tunai dan P, YP, DS sebagai koordinator penarikan uang.

Selanjutnya, tersangka DFM sebagai pembuat dokumen palsu seperti KTP dan rekening palsu, FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu.

"Pengembangan terhadap tersangka ini juga dilakukan oleh polda jajaran, khususnya Polda Lampung, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Polda Metro Jaya, kemudian juga di Jawa Timur, DIY," imbuhnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2