DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Bali membutuhkan investor yang memiliki metode pengolahan sampah plastik. Langkah ini sebagai bagian dari target provinsi itu dalam mewujudkan bebas sampah plastik 2015. Demikian dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali Anak Agung Alit Sastrawan kepada wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (3/1).
Menurut dia, hingga saat ini Bali baru mampu pada tingkat pengumpulan sampah plastik melalui berbagai program, satu di antaranya pengumpulan sampah plastik melalui sekolah. Namun, hingga saat ini Bali masih mencari investor yang mampu mengolah sampah plastik.
“Ini kendala kami, karena hingga kini belum belum menemukan teknologinya dan investornya untuk mengolah sampah plastic. Bali baru mengumpulkan sampah plastic. Saya sudah bicara dengan pemulung-pemulung, tapi belum ada yang mau dan belum ada yang mampu mengumpulkan semuanya,” jelas dia.
Selama ini, jumlah sampah plastik di Bali mencapai 10 persen dari total rata-rata produksi sampah di Bali yang mencapai 10 ribu meter kubik per hari. Hal ini belum lagi dengan jumlah sampah yang terbawa ke pulau tersebut. “Investor dan teknolgi pengolahan limbah plastic memang cukup mendesak,” tandasnya.(beb/sut)
|