Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Islam
Bakomubin Membentuk Program Muballighpreneur
2018-03-16 02:52:55
 

Ketua Umum DPP Bakomubin, Prof Dr KH Deddy Ismatullah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Badan Koordinasi Muballigh (BAKOMUBIN), Prof Dr KH Deddy Ismatullah menyampaikan rencana kerja membentuk Muballighpreneur, demikian pernyataannya pada awak media, di sela kegiatan seminar 'Pemberdayaan Ekonomi Ummat Berbasis Masjid dan Pesantren' di Jakarta, Kamis (15/3).

Adapun seminar dilangsungkan di gedung Nusantara V, kompleks Parlemen yang di laksanakan oleh DPP BAKOMUBIN, Dalam kesempatan tersebut, panitia juga menghadirkan OJK dan HKTI untuk sharing ide bisnis pada para Muballigh.

Prof Deddy Ismatullah menjelaskan tentang pribadi Rasulullah yang menjalankan dakwah dan bisnis secara signifikan. "Rasulullah SAW bisa berdakwah dan menjalankan bisnis dengan baik," jelasnya, Kamis (15/3).

Itu yang akan dijadikan contoh untuk para muballigh kita. "Jadi nanti muballigh kita tidak menerima amplop, tetapi muballigh kita yang memberikan amplop," kata Prof Dr KH Deddy Ismatullah.

Untuk itu, sambungnya muballigh kita akan dibekali kemampuan bisnis, seperti mengolah sampah plastik yang di lakukan M Baedhowi salah satu Pengurus DPP BAKOMUBIN.

"Di tangan Mohammad Baedhowi sampah dapat di ubah menjadi harta karun, beliau menciptakan mesin pengolahan sampah dan menghasilkan cacahan biji plastik berkualitas ekspor," urainya.

Usaha ini bisa di lakukan para Muballigh di masjid atau pesantren,
bisa di awali dari mengumpulkan sampah plastik hingga memiliki mesin sendiri dan melakukan pengolahan sampah sendiri

Baedhowi sendiri banyak meraih penghargaan nasional maupun
international dari ide bisnis dilakukannya. Dengan lahirnya
MUBALLIGHPRENEUR kita tidak bergantung pada tenaga kerja asing dalam mengelola negeri.

"Kita akan menjalankan dakwah, pengembangan ekonomi kerakyatan dan kehidupan sosial yang lebih baik," ungkap Prof Deddy, yang juga merupakan guru besar UIN dan pimpinan Ponpes Syamsul Ulum di Sukabumi.

"Kegiatan ini juga sekaligus melaunching Gerakan Shadaqah Sampah dan MoU kerjasama dengan HIPMI-OJK-HKTI sebagai langkah awal BAKOMUBIN untuk pemberdayaan ekonomi Ummat," ungkap DR Anwar Sanusi Adi Wijaya selaku ketua Sterring commitee.

Sementara, kegiatan ini di awali dengan Keynote speech dari ketua MPR RI yang mengkaitkan pentingnya semangat nasionalisme Pancasila dan kewirausahaan sebagai upaya melahirkan bangsa yang mandiri dan tidak tergantung negara negara lain.(wa/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2