Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Bakamla RI Amankan Kapal Pengangkut 7.320 Liter Miras
2017-12-25 00:27:14
 

 
AMBON, Berita HUKUM - KAL Tidore I-14-11 yang tergabung dalam Operasi Patroli rutin Bakamla RI berhasil mengamankan KMN MJ yang didapati mengangkut 305 galon miras atau setara dengan 7.000 liter di Perairan Maluku Utara, Ambon, Jumat (22/12).

Penangkapan bermula saat KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Habiby Achmad sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan Maluku Utara dan menemukan kapal yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Tak lama berselang, kapal tersebut berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut KAL Tidore I-14-11 langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KMN MJ.

KMN MJ berlayar dari Bitung hendak menuju Sorong, berhasil ditangkap KAL Tidore I-14-11 di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 305 galon Miras Cap Tikus (per galon 24 liter) atau setara dengan 7.320 liter.

Kapten Laut (P) Habiby Achmad menjelaskan, kapal pengangkut miras tersebut berlayar hanya membawa dua dokumen yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Sedangkan surat izin berlayar (SIB), dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada. Kapal ini juga mengangkut lima orang anak buah kapal (ABK), dan tiga orang diantaranya diketahui sebagai pengawal dari galon miras tersebut.

Dari keterangan ketiga pengawal galon miras, satu galon miras Cap Tikus di Sorong memiliki harga jual Rp. 2 juta. Dengan demikian, total penjualan untuk 305 galon mencapai Rp. 610 juta. Sampai saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, KMN MJ dibawa menuju Lanal Ternate di bawah pengawalan KAL Tidore I-14-11 untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut.(ar/bkml/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2