Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertanian
Babinsa Jadi Penyuluh, Sarjana Pertanian Terancam Menganggur
Friday 23 Jan 2015 04:54:58
 

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto dari Fraksi PKS Dapil Sumbar I.(Foto: riska arinindya/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo didesak agar mempertimbangkan kembali kebijakan merekrut Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mencukupi kekurangan tenaga penyuluh pertanian. Kebijakan itu akan menyebabkan puluhan ribu sarjana dan diploma pertanian yang sudah bekerja sebagai penyuluh pertanian honorer menjadi menganggur.

Demikian ditegaskan kembali oleh Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto (Dapil Sumbar I), Kamis (22/1). “Kalau Babinsa yang direkrut jadi tenaga penyuluh itu jumlahnya 50 ribu orang, maka sebanyak itu pula sarjana dan diploma pertanian yang akan menganggur,” tandasnya. Selama ini, menurutnya, kekurangan tenaga penyuluh itu diisi oleh sarjana dan diploma lulusan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Mereka ini dikontrak pemerintah untuk bekerja 10 bulan dalam setahun. Istilah untuk mereka adalah Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP). Setelah kontraknya habis pada tahun tersebut maka bisa diperpanjang pada tahun berikutnya. Demikian seterusnya,” papar Hermanto.

Perekrutan Babinsa, lanjutnya, berarti mengenyampingkan para sarjana dan diploma yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan pertanian. “Indikasi pengenyampingan mereka itu semakin jelas dengan belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian untuk pengangkatan kembali mereka sebagai THL TBPP pada tahun 2015 ini.”
Pengenyampingan ini, tambahnya, bisa diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk negara. “Kebijakan merekrut Babinsa berarti pula kebijakan PHK untuk THL TBPP,” kata Politisi PKS tersebut.

Akibat kebijakan itu, puluhan ribu THL TBPP kehilangan pekerjaan. Pada akhirnya, mereka akan jatuh miskin dan angka kemiskinan bertambah. “Presiden Jokowi sadarlah, kebijakan merekrut Babinsa sebagai penyuluh pertanian akan menambah angka kemiskinan,” katanya mengakhiri pandangannya.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pertanian
 
  Anggota DPR Minta Anggaran Sektor Pertanian Tidak Dipangkas
  Peduli Pertanian, Maphilinda Syahrial Oesman Dorong Daerah Lain Ikuti Langkah Mura
  Legislator Imbau Pemerintah Cegah Arus Impor Pertanian
  37 PPL Pertanian Tuntut BKDPSDM Kaur Keluarkan Verifikasi Sarat Tes P3K
  Sandi Mendengar Cerita Agus Zamroni dan Janji Manis Pemerintah Joko Widodo
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2