Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BNI Syariah
BNI Syariah Tanda Tangani Kerja Sama dengan PT Maktour
Saturday 23 May 2015 14:10:59
 

Dinno Indiano, Dirut BNI Syariah dan Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT. Maktour saat penandatanganan nota kesepahaman BNI Syariah dengan PT Maktour, di Jakarta, Kamis (21/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Nasional Indonesia Syariah (BNI Syariah) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Maktour, Kamis (21/5). Kerja sama mencakup penggunaan tabungan perencanaan umroh, co branding kartu haji dan umroh, pembiayaan talangan umroh, pembiayaan komersial, dan Hasanah Card

“Alhamdulillah, bersama dengan PT. Maktour dan anak perusahaannya akan dilakukan kerja sama penggunaan tabungan perencanaan umroh, co branding kartu haji dan umroh, pembiayaan talangan umroh, pembiayaan komersial, dan Hasanah Card.” tutur Dinno Indiano dalam rilis yang diterima Suara Islam Online, Sabtu (23/05).

Penandatangan dilakukan di Kantor Pusat BNI Syariah, dan dihadiri oleh Dinno Indiano (Dirut BNI Syariah), Imam T. Saptono (Direktur Bisnis BNI Syariah), Acep R. Jayaprawira (Direktur Resiko dan Kepatuhan BNI Syariah), Junaidi Hisom (Direktur Operasional BNI Syariah), Fuad Hasan Masyhur (Direktur Utama PT. Maktour), jajaran direksi PT. Hikmah Perdana Indonesia dan PT. Makassar Mandiri.

Melalui kerja sama ini, diharapkan BNI Syariah dapat turut berperan aktif dalam rangka memberikan pelayanan kepada jamaah haji dan umroh yang dikelola oleh Maktour dan anak perusahaannya, khususnya dalam mempermudah masyarakat untuk dapat berangkat ke tanah suci, melaksanakan ibadahnya. Dengan tabungan perencanaan umroh, jamaah akan lebih pasti berangkat umroh. Bagi masyarakat yang dananya belum cukup untuk melakukan ibadah umroh, akan terbantu dengan adanya pembiayaan talangan umroh dan Hasanah Card.

”Kami juga memiliki Kartu Haji dan Umroh, yang telah kami luncurkan beberapa waktu yang lalu, yang berguna untuk mempermudah jamaah haji dan umroh dalam melakukan penarikan tunai melalui ATM dan transaksi lainnya selama berada di tanah suci. Kartu ini akan diberikan kepada nasabah yang sudah siap berangkat ke tanah suci, dimana kartu ini juga dapat berfungsi sebagai pengganti living cost yang diberikan secara tunai,” ungkap Dino.

Dalam kerja sama ini ditargetkan dalam dua tahun ke depan, dapat dilayani 50 ribu jamaah umroh yang berangkat melalui Maktour maupun anak perusahaannya. Maktour berharap dapat memperkokoh posisi sebagai penyedia jasa utama travel haji dan umroh di Indonesia melalui kerja sama yang dibangun bersama BNI Syariah.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > BNI Syariah
 
  BNI Syariah Gelar Syukuran atas Kinerja 2015 yang Gemilang
  BNI Syariah Selenggarakan Seminar Meraih 100 Juta Pertama oleh Ippho Santosa
  BNI Syariah Tandatangani Kerjasama dengan Telkomsel
  BNI Syariah Menerima Penghargaan Gold Champion Pada Indonesia WOW Brand 2015
  BNI Syariah menerima Penghargaan Sebagai 1st Rank The Best Islamic Bank
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2