JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Agung Firman mengumumkan hasil audit BPK terkait dugaan kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya ( PT AJS), dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,81 Triliun.
Menurut Burhanuddin, dalam kasus dugaan Tipikor PT. AJS, kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. "Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan," tegasnya kepada wartawan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/3).
"Kemudian untuk kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK. RI senilai Rp. 16,81 Triliun, sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan red) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset - asetnya itu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPK. RI Agung Firman mengatakan bahwa metode yang di gunakan untuk menghitung kerugian negara, dalam dugaan kasus jiwasraya adalah dengan cara pendekatan total loss.
"Seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 16,81 Triliun. Terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp. 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp. 12, 16 Triliun," ujarnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor PT. AJS, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT.(bh/ams)
|