Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Aplikasi Jakarta Aman Diluncurkan
2019-03-13 10:26:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan PT Indonesia Lebih Aman meluncurkan aplikasi Jakarta Aman. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan nomor telepon layanan darurat 112.

Aplikasi Jakarta Aman saat ini sudah dapat diunduh melalui Google Play dan Apple Store. Sistem keamanan dalam sebuah aplikasi smartphone tersebut menjadi inovasi baru untuk meningkatkan rasa aman dan respons cepat dari aduan warga.

Penandatangan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dengan Founder Jakarta Aman, Muhammad Fardhan Khan, dan disaksikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, rasa aman warga merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerintahan suatu daerah. Sehingga, sistemnya membutuhkan pembaharuan yang mutakhir sesuai dengan perkembangan zaman.

"Jakarta harus menjadi kota aman bagi semua. Perlu sistem yang menjamin keamanan warga yang dibangun sesuai abad 21, untuk itu kita hadirkan aplikasi Jakarta Aman," ujarnya, saat melakukan peluncuran aplikasi Jakarta Aman di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/3).

Anies menjelaskan, aplikasi Jakarta Aman akan mewujudkan konektivitas, baik antara warga dengan pihak-pihak terkait, serta warga dengan lingkungannya sendiri. Aplikasi yang disusun ini memungkinkan masyarakat terhubung langsung dengan pihak terkait sekaligus menginformasikan warga terdekat agar bisa segera mendapat pertolongan.

"Menjaga keamanan itu menjadi tanggung jawab semua," terangnya.

Pada kesempatan itu, Anies juga mengajak seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan warga untuk mengunduh aplikasi Jakarta Aman agar tercipta komunitas yang saling menjaga serta merespons dengan cepat suatu kejadian atau masalah.

"Saya mengajak aparatur dan warga untuk mengunduh aplikasi ini," ucapnya.

Sementara, Founder Jakarta Aman, Muhammad Fardhan Khan berkomitmen bersama Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan fitur di dalam aplikasi karyanya,. Tujuannya, agar setiap laporan warga dapat direspons dengan lebih cepat.

"Kami bersama Pemprov DKI berkomitmen terus meningkatkan beragam fitur di aplikasi Jakarta Aman," tuturnya.

Untuk diketahui, aplikasi Jakarta Aman merupakan sebuah aplikasi keamanan antar masyarakat hasil sinergi dan kolaborasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan PT Indonesia Lebih Aman.

Aplikasi Jakarta Aman memiliki beragam fitur di antaranya, tombol darurat untuk mendapatkan bantuan sesegera mungkin, komunitas aman fitur siskamling digital, laporan insiden keperluan layanan publik, nomor penting instansi terkait di sekitar pengguna, serta fitur keluarga aman yang dapat mengamati posisi anggota keluarga saat berpergian.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2