SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ir. H.M. Taufik Fauzi, diduga sebagai aktor dibalik penunjukan pemenang lelang proyek pembangunan jalan Sepaku-Petung senilai Rp 4.500.000.000,- kepada PT. Sinar Sari yang merupakan ranking ke 6 dengan nilai kemampuan dasar (KD) Rp 1,9 Milyar, karena tidaklah mungkin seorang kontraktor pelaksana yang memiliki KD dibawah standar dari nilai kontrak dan diduga melanggar Pepres Nomor 70 Tahun 2012.
Hal tersebut dikatakan Aloysiuis Tukan, SH Pengacara senior dan pengamat hukum di Samarinda Kaltim, menurutnya pelaksanaan lelang proyek yang dilakukan oleh Dinas PU Kaltim atas pekerjaan jalan dan Jembatan Sepaku - Petung, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) senilau Rp 40.5 Milyar dengan menggunakan anggaran APBD I Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014 sangat dipertanyakan dimulai dari panitia lelang, KPA dan kepala Dinas itu sendiri, ujar Aloysius Tukan.
Alosius Tukan menilai penunjukan pemenang lelang kepada PT. Sinar Sari dengan KD hanya Rp 1,9 Milyar namun mengerjakan proyek yang nilanya Rp 40,5 Milyar jelas ada permainan yang paling utama adalah Kepala Dinas sangat berperan atau sebagai aktor untuk menentukan pemenang kontraktor tersebut, terang Aloysius Tukan.
“Ini sudah jelas adanya permainan antara kontraktor pemenang lelang PT. Sinar Sari yang KDnya dibawah standar dari nilai pekerjaan, panitia lelang proyek, KPA dan terutama Kepala Dinas PU Kaltim yang sangat berperan, saya minta kepada pihak Kepolisian Unit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini,” pinta Aloysius Tukan.
Walaupun sebelumnya Kelompok kerja (POKJA) ULP Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim telah memberikan jawaban somasi yang dilayangkan PT. Tribuana Selatan Raya, bahwa penunjukan pemenang lelang terhadap PT Sinar Sari telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan sudah mengacu pada Perpres 70 Tahun 2012.
Namun, Aloysius Tukan tetap mengatakan ini pelanggaran yang tidak boleh ditolerir karena pagu anggaran besar tetapi dikerjakan oleh perusahan yang KDnya rendah/ kecil, yang tidak sesuai standar dan berakibat dapat merugikan keuangan negara sehingga aparat segera melakukan tindakan pemeriksaan, jelasnya.
Aloysius Tukan berharap agar kedepan PU Kaltim dan atau panitia lelang harus benar-benar menjalankan undang-undang yang dapat memberikan pekerjaan kepada perusahan yang punya kemampuan lebih, sehingga terhindar dari penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara, pungkas Aloysius Tukan. (bhc/gaj) |