Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dinas PU
Aloysius Tukan: Kadis PU Kaltim Diduga Aktor Lelang Proyek Sepaku-Petung
Thursday 24 Jul 2014 20:33:45
 

Ilustrasi. Proyek Pegaspalan Jalan Paya Guru Gp.Matang Slimeng Aceh yang di kerjakan Karya Tamtama Baru 50 % terancam di Telantarkan.(Foto: BH/kar
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ir. H.M. Taufik Fauzi, diduga sebagai aktor dibalik penunjukan pemenang lelang proyek pembangunan jalan Sepaku-Petung senilai Rp 4.500.000.000,- kepada PT. Sinar Sari yang merupakan ranking ke 6 dengan nilai kemampuan dasar (KD) Rp 1,9 Milyar, karena tidaklah mungkin seorang kontraktor pelaksana yang memiliki KD dibawah standar dari nilai kontrak dan diduga melanggar Pepres Nomor 70 Tahun 2012.

Hal tersebut dikatakan Aloysiuis Tukan, SH Pengacara senior dan pengamat hukum di Samarinda Kaltim, menurutnya pelaksanaan lelang proyek yang dilakukan oleh Dinas PU Kaltim atas pekerjaan jalan dan Jembatan Sepaku - Petung, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) senilau Rp 40.5 Milyar dengan menggunakan anggaran APBD I Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014 sangat dipertanyakan dimulai dari panitia lelang, KPA dan kepala Dinas itu sendiri, ujar Aloysius Tukan.

Alosius Tukan menilai penunjukan pemenang lelang kepada PT. Sinar Sari dengan KD hanya Rp 1,9 Milyar namun mengerjakan proyek yang nilanya Rp 40,5 Milyar jelas ada permainan yang paling utama adalah Kepala Dinas sangat berperan atau sebagai aktor untuk menentukan pemenang kontraktor tersebut, terang Aloysius Tukan.

“Ini sudah jelas adanya permainan antara kontraktor pemenang lelang PT. Sinar Sari yang KDnya dibawah standar dari nilai pekerjaan, panitia lelang proyek, KPA dan terutama Kepala Dinas PU Kaltim yang sangat berperan, saya minta kepada pihak Kepolisian Unit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini,” pinta Aloysius Tukan.

Walaupun sebelumnya Kelompok kerja (POKJA) ULP Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim telah memberikan jawaban somasi yang dilayangkan PT. Tribuana Selatan Raya, bahwa penunjukan pemenang lelang terhadap PT Sinar Sari telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan sudah mengacu pada Perpres 70 Tahun 2012.

Namun, Aloysius Tukan tetap mengatakan ini pelanggaran yang tidak boleh ditolerir karena pagu anggaran besar tetapi dikerjakan oleh perusahan yang KDnya rendah/ kecil, yang tidak sesuai standar dan berakibat dapat merugikan keuangan negara sehingga aparat segera melakukan tindakan pemeriksaan, jelasnya.

Aloysius Tukan berharap agar kedepan PU Kaltim dan atau panitia lelang harus benar-benar menjalankan undang-undang yang dapat memberikan pekerjaan kepada perusahan yang punya kemampuan lebih, sehingga terhindar dari penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara, pungkas Aloysius Tukan. (bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2