Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Aktor Gaek Minta MK Bubarkan Demokrat
Tuesday 02 Aug 2011 20:49:35
 

Istimewa
 
JAKARTA-Aktor gaek Pong Harjatmo bersama rekannya tokoh Betawi Ridwan Saidi berencana akan mendaftarkan uji materiil Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8) besok. Pada permohonannya itu mereka berdua meminta kepada MK untuk membubarkan Partai Demokrat.

“Besok jam 11.00 mau mengajukan pembubaran Partai Demokrat ke MK," ujar pong di Jakarta, Selasa (2/8).

Menurut dia dalam Pasal 68 Undang-undang Partai Politik, disebutkan pemohon pembubaran parpol adalah Pemerintah. Hal ini, lanjut Pong, mengandung titik lemah. “Partai yang ingin saya bubarkan itu sedang berkuasa di pemerintahan. Masak sih Pembina Partai itu atau Presiden mau membubarkan partainya sendiri, kan tidak mungkin,” katanya.

Oleh karenanya itu dia berpendapat pada bagian ini harus direvisi. Selain itu, kata dia, peryataan-peryataan yang dilontarkan oleh beberapa kader Demokrat juga telah mengganggu kedamaian masyarakat.

“Ambil saja contoh kasus Andi Nurpati, Jonny Allen. Penyataan Marzuki Alie, lalu perbuatan orang-orang partai seperti kasus Wisma Atlet. Muhammad Nazaruddin melalui partai Demokrat,” terang Pong.

Sementara Ridwan Saidi yang juga salah satu pemohon uji materiil menambahkan eksitensi Partai Demokrat bisa mengganggu stabilitas. “Seharusnya yang bisa mengajukan pembubaran parpol bukan hanya pemerintah, tetapi juga rakyat,” pungkasnya.

Ia menambahkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh beberapa kader Demokrat telah menggangu kedamaian masyarakat. Belum lagi kader-kader Demokrat banyak yang diduga tersandung perkara hukum. (bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2