Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jembatan
Akibat Lemahnya Pengawasan Proyek Jembatan Rp 9,1 Milyar Terancam Telantar
Monday 07 Oct 2013 02:52:37
 

Lokasi tanah Nek Meu Ri (Amri Daud / T.Bujang) yang belum di Ganti Rugi pihak kontraktor PT.Multi Putra Inti, Pemenang tender lanjutan tahap II proyek pembangunan Jembatan Matang Guru Madat.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pembangunan jembatan Leungsa (jembatan Matang Guru), Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur terancam gagal di kerjakan, karena salah seorang pemilik tanah Nek Meuri (Amri Daud / T.Bujang), Sabtu malam sekitar pukul 10:00 wib resmi memagar lahan (papan plang larangan), yang menurut Nek meuri milik dirinya belum di ganti Rugi.

Pada awak media ini, Minggu (6/10), mengatakan Saya sudah sangat capek di bohongi terus, pihak kontraktor dan PPTK Yusrizal selalu mengubar janji akan membayar, Tapi janji Yusrizal hanya besok lusa, Saya sudah sangat jengkel dengan ulah kontraktor dan PPTK, padahal Saya sudah sangat toleransi, dari sekian kali pertemuan (dialog) dengan Saya sepertinya tidak itikad baik dari Yusrizal maupun kontraktornya, "ujar Nek Meuri, dengan nada kesal.

Sementara Ketua LSM Acheh Future (For Generation Of Aceh) Razali Yusuf, Minggu (6/10) di lokasi Proyek Pembangunan jembatan luengsa, mengatakan pemerintah terkesan kurang serius dalam menyelesaikan hal ini, sehingga pemilik tanah terpaksa memasang papan plang larangan meletakkan bahan bangunan (material), pada lahan miliknya (Nek Meuri-Red).

Lembaga Acheh Future mendeasak pemerinta Aceh/kabupaten Aceh timu, segera menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah jangan membuang badan dalam hal ini, selesaikan ganti rugi tanah masyarakat, karna hal ini bukan hal yang baru, karena sebelum harga tanah dibayar (dilunaskan), pemilik tanah tidak mengizinkannya ada aktivitas di atas lahan miliknya," ujar Razali Yusuf.

PT.Multi Putra Inti Pemenang tender lanjutan tahap II Proyek pembangunan Jembatan Matang Guru Madat, dengan anggaran Rp.9.178.371.000, hingga saat ini belum ada tanda tanda akan membayar ganti Rugi lahan milik nek Meu ri, masyarakat Leungsa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sangat mengharapkan pihak terkait dapat segera, membayar ganti rugi lahan masyrakat terkena imbas, pembangunan Jembatan ini," pungkas Razali Yusuf.

Sementara PPTK jembatan Lueng Sa (matang Guru) kecamatan Madat, kabupaten Aceh Timur dari Dinas Pekerjaan Umum propinsi Aceh Yusrizal, saat di komirmasi melalui Henpon Selulernya terkait pemblokiran lokasi peletakan meterial, pada awak media ini mengatakan kita serahkan dulu ke aparat desa setempat.

Karena Hal itu kewajiban pemda setempat, pihak PT.Multi Putra Inti selaku Pemenang tender lanjutan tahap II memang benar enggan membayarnya, karena itu kewajiiban pemerintah Daerah, memang kita tau kontraktor tahap I, yang membebaskan lahan tersebut, namun atas Kebijakan pihak kontraktor karena tidak ada dalam RAB, mereka mengambil Kebijakan sendiri, mungkin dari hasil laba mereka lalu membebaskan lahan warga," ujar Yusrizal.

"Yusrizal, menambahkan kita sudah melakukan pendekatan Tapi tidak ada titik temu, karena Nek meu ri tetap pada prinsipnya harus di bayar dulu, kalau seperti itu kontraktor mana ada uang, neuk meu ri menuntut ganti rugi Rp 380 juta sedangkan data yang ada Sama kita, uangnya dia (neuk meu ri-Red) cuma Rp 173 juta yang di pakai untuk pembebasan tersebut pada tahun 2008, kalau kita kaji secara hukum dah pasti dia salah, mana ada kontraktor yang membebaskan lahan, yang harus membebaskan lahan itu pemda setempat," pungkas Yusrizal.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2