Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Justice Collaborator
Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
2020-07-21 16:03:57
 

Terdakwa Wahyu Setiawan (kanan).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Wahyu Setiawan diharapkan dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Harapan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Wahyu, Saiful Anam lantaran menurutnya, masih ada pihak-pihak dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 yang belum tersentuh.

"Ini kan pihak-pihak yang terlibat belum tersentuh, sehingga saya mengharapkan KPK melakukan pendalaman-pendalaman, penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapapun yang terlibat," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/7).

Ke depan bia permohonannya dikabulkan, Wahyu yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membongkar semua dugaan korupsi yang diketahui oleh kliennya tersebut, termasuk dugaan kecurangan Pilpres 2019.

"Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya," ungkap Saiful.

Menurut Saiful, sebenarnya kliennya hanya melakukan tindak pidana umum lantaran melakukan penipuan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.

Perkara tersebut juga melibatkan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dan tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah.

"Saya pikir Wahyu ini orang yang sebenarnya tidak melakukan secara langsung. Bahkan kalau saya secara hukum lebih dekat kepada penipuan, tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Karena dia tidak melakukan apa yang diinginkan oleh pihak PDIP (Harun Masiku dkk)," jelas Saiful.

Selain itu, Saiful pun menanggapi soal turut sertanya terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang mengajukan permohonan JC di persidangan.

"Saya bukan PH-nya Tio, tapi kalau dua orang ini saling membuka semuanya, saya kira lebih bagus. Karena tidak mungkinlah pihak-pihak yang terlibat itu akan berusaha melindungi dia, tidak mungkin," tutur Saiful.

"Jadi harus dibuka secara terang benderang semua. Kalau (JC Tio) diajukan tambah bagus, dibuka semualah. Daripada ada pihak-pihak yang terlibat tapi enak-enakan," pungkas Saiful.

Selain terdakwa Wahyu Setiawan, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan kader PDIP dan mantan Calon legislatif (Caleg) PDIP juga mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

Pengajuan JC tersebut disampaikan Agustiani Tio usai tim Penasihat Hukum (PH) menyerahkan surat permohonan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/7) malam.

"Izin Yang Mulia, terdakwa dua saya juga ingin mengajukan justice collaborator Yang Mulia, cuma secara resmi akan diajukan besok," ucap Agustiani Tio Fridelina yang berada di KPK, Jakarta Selatan melalui video telekonferensi di persidangan.

Namun, Majelis Hakim menyebut bahwa permohonan JC tidak bisa diajukan di luar persidangan.

"Besok?, segala sesuatu yang akan diajukan di persidangan harus diajukan di persidangan ya, tidak bisa di luar persidangan," kata Majelis Hakim Ketua, Susanti.

Namun, Tio mengklarifikasi bahwa surat resmi permohonan JC akan diserahkan saat persidangan selanjutnya.

"Maksudnya Yang Mulia pada sidang berikutnya. Maaf Yang Mulia, saya menyampaikan sekarang tapi surat resminya akan saya sampaikan pada persidangan berikutnya Yang Mulia," kata Tio dan diperbolehkan oleh Hakim.

Sebelumnya, pada sidang hari ini, tim PH Wahyu Setiawan secara resmi mengajukan permohonan JC. Surat resmi JC yang ditandatangani Wahyu Setiawan tersebut juga langsung diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

Sementara, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi terdakwa untuk mengajukan JC namun dengan syarat.

"Jika para terdakwa ajukan JC silakan saja," ucap Lili Pintauli, Senin malam (20/7).

Syarat yang dimaksud Lili ialah, terdakwa harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini KPK dan persyaratan lainnya.

"Kemudian bersedia mengembalikan harta yang didapat dari perbuatan, mengajukan dengan syarat permohonan dan utamanya bukan pelaku utama (UU 31/214)," jelas Lili.

KPK sendiri akan melakukan analisa terhadap permohonan JC kedua terdakwa tersebut.

"Akan ditelaah apakah permohonan terdakwa dapat diberikan atau tidak, apakah sejak semula yang bersangkutan sudah membuka perkara dengan terang-benderang, semua dianalisa," pungkas Lili.

Tim penasihat hukum Wahyu Setiawan telah resmi mengajukan surat permohonan pengajuan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa KPK pada saat sidang ini. Sementara itu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina juga menyampaikan turut mengajukan JC namun surat permohonan resminya baru akan diserahkan pada sidang berikutnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Justice Collaborator
 
  Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
  Redupnya Semangat "Justice Collaborator"
  Jadi JC, Mindo Rosalina Manulang Segera Bebas
  Agus Condro Beri Masukan KPK Jerat Miranda
  Agus Condro Dapat Pembebasan Bersyarat
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2