Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Ahli Waris Brata Ruswanda Mohon Keadilan, Bareskrim Polri Sudah Keluarkan SP2HP
2020-02-20 22:14:39
 

Tamak Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak (baju merah).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum ahli waris alm Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak mengaku pihaknya usai menemui penyidik Bareskrim Polri yang menangani dua laporannya terhadap Bupati Kota Waringin Barat Nurhidayah CS.

Laporan pertama pada tanggal 2 Oktober 2018 atas dugaan membuat surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Laporan ini diterima dengan nomor LP/1228/X/2018/BARESKRIM.

Sedangkan laporan kedua pada 2 Oktober 2018 atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin tindak pidana penyerobotan. Laporan ini diterima dengan nomor LP/1229/X/2018/BARESKRIM.

"Kami terakhir tadi sudah menemui penyidik Bareskrim Polri. Mereka sudah mengeluarkan SP2HP. Isinya banyak termasuk menyita sejumlah dokumen. Antaranya 40 berkas blanko kosong yang sudah ditandatangani Kepala Agraria tahun 1973/1974, Drs Donar Abel," katanya di Jakarta, Kamis (20/2).

Selain itu, ia mengatakan selama kasus berjalan Polisi sudah memeriksa total 19 saksi diantaranya terlapor dan ahli.

"Kasus ini sudah sangat memenuhi syarat sesuai pasal 184 KUHAP dimana polisi bisa menetapkan tersangka dengan adanya dua alat bukti. Antaranya saksi dan dokumen," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai perkembangan terakhir, berkas yang dimiliki korban dan sudah di tangan penyidik sudah lengkap dan sangat layak. Karena semua dokumen lengkap dan sudah belasan saksi diperiksa.

"Jadi ini sudah sangat layak mengacu ke 184 KUHAP. Karena itu, keluarga korban dalam hal ini ahli waris alm Brata Ruswanda memohon keadilan. Memohon hak hukumnya," katanya.

"Kami berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka meskipun latar belakang profesinya. Karena setiap warga negara setara di hadapan hukum. Kami meminta polisi segera menetapkan tersangka dan menahan para terlapor yang mana Bupati Kota Waringin Barat Nurhidayah CS untuk menghasilkan efek jera," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak didampingi keluarga ahli waris Kuncoro Candrawinata mengadukan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya (dkk) ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah hak milik ahli waris Brata Ruswanda, seluas 10 hektar yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimangan Tengah.

"Mereka diduga bersekongkol melakukan perbuatan jahat untuk merampas dan menguasai tanah ahli waris Brata Ruswanda," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/10/2018) lalu.

Dalam kasus ini, Bupati Nurhidayah dilaporkan dua kasus sekaligus. Yakni tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana terangkum dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Jo Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan untuk menguasai dan merampas hak milik ahli waris Brata Ruswanda. Ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM.

Pada laporan kedua, Bupati Nurhidayah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM atas tuduhan melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara memasang plang pengumuman milik ahli waris Brata Ruswanda yang telah dipasangi plang status kepemilikan tanah dan telah dipagari kawat berduri, sebagaimana diatur Pasal 551 KUHP Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Jo Pasal 55-56 KUHP.

"Bupati Kotawaringin Barat kita laporkan karena secara paksa dan sepihak mengerahkan ratusan personel Satpol PP memasuki areal keperdataan milik ahli waris Brata Ruswanda," tandas Kamaruddin.

Kamaruddin menyebutkan kasus penguasaan paksa yang dipimpin Bupati Nuhidayah di atas lahan milik ahli waris Brata Ruswanda terjadi pada tanggal 26 September 2018 lalu.

"Bupati memaksa masuk ke areal keperdataan milik ahli waris Brata Ruswanda hanya bermodalkan dokumen yang diduga palsu," tegasnya.

Menurut Kamaruddin, tindakan Bupati Nurhidayah dkk memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau menguasai tanah tanpa seizin yang berhak dan/atau melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara memasang plang kepemilikan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat di atas lahan milik ahli Brata Ruswanda dikategorikan melawan hukum. Apalagi di lahan tersebut telah tertutup untuk umum dan dipagari kawat berduri dengan plang pengumuman dilarang masuk. "Tindakan Bupati Nurhidayah dkk masuk pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Jo Pasal 167 KUHP, Jo Pasal 385 KUHP Jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 55-56 KUHP. Ini namanya abuse of power," tandasnya.

Kamaruddin membeberkan kasus tanah yang tengah ditanganinya itu sebelumnya merupakan area hutan. Pada tahun 1963 lahan hutan tersebut dibuka oleh Alm. Brata Ruswanda sebagai areal pertanian. "Pada tahun 1973 oleh Brata Ruswanda tanah tersebut dibuatkan surat namanya Surat Keterangan Menurut Adat," ujar Kamaruddin, seraya menyebut bahwa Brata Ruswanda merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Pertanian Kotawaringin Barat, kala itu.

Kamarudin menyebutkan status kepemilikan lahan milik Brata Ruswanda tercatat berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat No: PEM-3/13/KB/1973 Tanggal 22 Januari 1973 dengan luas 10 hektar.

Seiring waktu, kata Kamaruddin, Brata Ruswanda dimutasi bertugas ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. "Nah, sebelum itu junior dia (Brata Ruswanda) meminjam tanah. Katanya untuk digunakan sebagai lahan pembibitan benih padi untuk kepentingan Dinas Pertanian. Statusnya pinjam pakai. Namanya pinjam pakai, jika sewaktu-waktu tanah itu dibutuhkan otomatis status pinjam pakai itu gugur dan tanah harus dikembalikan ke pemilik asal yakni Brata Ruswanda," kata Kamaruddin.

Kamaruddin melanjutkan, pada tahun 1982 Brata Ruswanda pensiun dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. "Karena sudah pensiun dia (Brata Ruswanda) kembali ke tempat asal tanahnya dengan cara membangun kolam dan rumah untuk anak cucunya di hamparan tanah 10 hektar tersebut," Kamaruddin menceritakan kronologisnya.

Dari 10 hektar tanah milik Brata Ruswanda, diakui Kamaruddin, sebagian sudah terkena pembebasan untuk jalan umum. "Pinggir-pinggirnya terkena untuk jalan umum tanpa uang pembebasan, tapi itu tidak dipersoalkan," ujar Kamaruddin.

Dari 10 hektar lahan milik Brata Ruswanda, sebagian kata Kamaruddin telah dijual dan berdiri sejumlah rumah yang telah disertifikasi atau besertipikat. "Orang yang membeli tanah di hamparan 10 hektar dari Brata Ruswanda itu adalah sebagian bertugas di dinas pertanian. Oleh BPN tanah yang telah dijual diberikan sertipikat. Padahal warkahnya di BPN menggunakan warkah jual beli dari almarhum Brata Ruswanda. Tapi ironisnya, induk lahan milik Brata Ruswanda tidak dapat disertipikat. Alasannya katanya bahwa tanah tersebut milik pemerintah daerah, dengan bukti menggunakan surat SK Gubernur 1974 yang diduga palsu," tegasnya.

Kamaruddin menduga ada kepentingan "orang kuat atau pengusaha gelap" yang berminat menguasai lahan tersebut sehingga proses sertifikasi yang diajukan oleh Brata Ruswanda, ditolak oleh BPN dengan alasan menggunakan SK Gubernur 1974 yang tidak pernah terungkap ke permukaaan wujud aslinya atau diduga palsu.

Dalam konteks ini Kamaruddin juga menjelaskan bahwa lahan 10 hektar tersebut tidak termasuk dalam aset Pemprov yang diserahkan ke Pemkab Kotawaringin Barat. "Saat era otonomi daerah (Otda) terjadi penyerahan aset pada tahun 1996 dari provinsi ke kabupaten, lahan 10 hektar ini tidak termasuk di dalamnya," ujar Kamaruddin.

"Jadi, dari situ kami semakin yakin bahwa surat foto copy SK Gubernur 1974 yang diduga palsu dan dijadikan dasar mengklaim tanah milik ahli waris Brata Ruswanda, itu baru dibuat pada tahun 2000 keatas. Kalau pada penyerahan aset di 1996 tanah itu tidak termasuk aset daerah," pungkas Kamaruddin.(as/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
  Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
  Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
  Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
  JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2