Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BBM
Ada Mismanagement di Balik Kenaikan BBM
2018-10-13 07:26:41
 

Ilustrasi. Petugas POM SPBU Pertamina.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan kemudian dibatalkan kembali oleh Presiden Joko Widodo, memperlihatkan adanya mismanagement dalam pemerintahan. Pembatalan itu terjadi kurang dari satu jam pada Rabu (10/10) lalu.

"Jika proses pengambilan kebijakan tersebut telah melalui prosedur yang benar, mestinya secara profesional seluruh unsur pemerintahan kompak melaksanakannya dan tidak ada alasan untuk mementahkannya kembali, apalagi sudah dirilis ke masyarakat," ungkap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan lewat pesan singkatnya kepada Parlementaria, Jumat (12/10/2018).

Menururtnya, sesudah kebijakan itu dibatalkan, seharusnya ada pernyataan terbuka dari Presiden, siapa yang dianggap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Presiden harus menegur keras pembantunya yang telah melakukan kesalahan. Atau, jika Presiden secara gentleman mengambil alih tanggung jawab kesalahan tadi, maka Presiden perlu meminta maaf kepada masyarakat atas kecerobohan yang terjadi dalam tubuh pemerintahannya.

"Menaikkan harga BBM non-subsidi tanpa melalui konsultasi dengan DPR adalah kesalahan. Sebab, setiap kebijakan yang melibatkan pengurangan atau penambahan subsidi haruslah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen. Merujuk kepada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, meskipun fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM non-subsidi telah diamputasi, namun DPR perlu dimintai persetujuannya jika terkait penetapan harga BBM bersubsidi," tegas Heri.

Dijelaskan legislator Partai Gerindra ini, pemerintah dalam RAPBN 2018 menaikkan subsidi sebesar 2,1 persen dari Rp 168,87 triliun menjadi Rp 172,41 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran subsidi untuk BBM dialokasikan sebesar Rp 103,37 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah mengatakan, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM, gas LPG 3 kg, dan tarif dasar listrik di 2018.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
  Hafisz Thohir Nilai Penyebab Inflasi Kepri adalah Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2