Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan terhadap Wartawan
AJI: Kekerasan terhadap 20 Jurnalis Saat Aksi 22 Mei Harus Diusut
2019-05-25 01:42:03
 

Ilustrasi. Tampak suasana saat terjadi ricuh aksi demo di sekitar depan kantor Bawaslu, Jl HM Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan, sebanyak 20 jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat bertugas meliput Aksi 21-22 Mei 2019. Kekerasan itu terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta, seperti di kawasan Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya, Jakarta.

"Pihak kepolisian dan massa aksi diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (24/5).

Menurut Asnil, 20 jurnalis itu mendapat kekerasan berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan. Bahkan pelemparan batu, hingga pembakaran motor milik jurnalis.

"Mayoritas kasus kekerasan itu terjadi saat para jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, di kawasan Thamrin. Beberapa kasus di antaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa," kata Asnil.

Asnil mengatakan, para jurnalis itu tetap mengalami kekerasan walaupun sudah menunjukkan kartu pers kepada aparat. Menurut dia, sikap aparat itu tidak menghargai kerja jurnalis, padahal tugas wartawan telah dilindungi oleh UU Pers.

"Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban, dan belum melapor," ungkap dia.

Atas kejadian itu, kata dia, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat Kepolisian maupun massa aksi 22 Mei.

Sebab, perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

"Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga," kata dia.

Ia pun meminta para pemimpin media bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan guna menghindari kejadian serupa.

Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terburuk sejak reformasi. Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.

Berikut data AJI Jakarta terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis:

1. Budi, kontributor CNN Indonesia TV, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi.

2. Intan, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.

3. Rahajeng, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.

4. Draen, jurnalis Gatra, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh polisi.

5. Felix, jurnalis Tirto, dihalangi saat liputan.

6. Dwi, jurnalis Tribun Jakarta, mengalami kekerasan tidak langsung, kepala bocor terkena lemparan batu massa aksi.

7. Ryan, jurnalis CNNIndonesia.com, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat polisi.

8. Seorang reporter lainnya dari CNNIndonesia.com juga mengalami penghalangan peliputan dan perampasan paksa alat kerja oleh polisi.

9. Ryan, jurnalis MNC Media, alat kerjanya dirampas oleh massa aksi.

10. Fajar, jurnalis Radio MNC Trijaya, mengalami kekerasan fisik, penghapusan karya jurnalistik dan penghalangan liputan oleh aparat polisi.

11. Fadli, jurnalis Alinea.id, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan.

12. Fahreza, jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan alat kerja/motor oleh massa aksi.

13. Putera, jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan motor oleh aparat.

14. Aji, jurnalis INews TV, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh aparat kepolisian.

15. Setya, jurnalis TV One, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan oleh aparat polisi.

16. Ario, VJ Net TV, mengalami perusakan alat kerja/motor dibakar.

17. Yuniadhi, fotografer Kompas, motornya dirusak.

18. Topan, fotografer Tempo, mengalami kekerasan tidak langsung, matanya kena serpihan dari bom molotov massa aksi.

19. Niniek, jurnalis AP, mengalami persekusi online (doxing).

20. Seorang kru ABC News mengalami intimidasi oleh aparat polisi.(dbs/tirto/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2